Dari masa ke masa perubahan sosial dan kebudayaan yang menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat dianggap berlangsung cepat. Terlebih berkaitan dengan revolusi teknologi dan informasi. Saat ini segala aktivitas mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya teknologi digital.
Tidak seperti dulu, ketika anak sekolah maupun pekerja hendak pergi belajar dan bekerja harus menunggu angkutan umum (angkot). Namun sekarang kendaraan itu yang menjemput orang satu per satu. Hingga kegiatan perbankan yang dimudahkan dengan internet bangking, kemudahan transportasi, memesan makanan, mengirim barang, membayar tagiha, dalam bidang jasa seperti jasa dan kemudahan lainnya. Hal tersebut semata-mata karena adanya kemajuan teknologi dan digitalisasi.
Seperti adagium (peribahasa), “Tak ada gading yang tak retak”, maka segala kemudahan atau manfaat dari teknologi digital tersebut tak luput pula diiringi segala kemudaratan atau bahayanya. Di sinilah kemudian masyarakat harus memiliki kecakapan atau kompetensi digital guna membendung bahaya. Literasi digital dianggap cocok untuk mengistilahkannya dan sudah seharusnya masyarakat paham pentingnya literasi digital di zaman serba teknologi ini.
Dilansir dari linovhr.com, istilah literasi sendiri merujuk pada pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu. Sehingga literasi digital merupakan kemampuan dan wawasan seseorang dalam aspek pemanfaatan teknologi digital, alat komunikasi, membuat dan mengevaluasi informasi dengan sehat dan cermat serta patuh kepada hukum dalam kehidupan. Patuh kepada hukum tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakan teknologi dengan maksimal namun tetap bertanggung jawas penuh atas hal yang dilakukannya.
Dikutip dari Materi Pendukung Literasi Digital Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, terdapat delapan elemen untuk mengembangkan literasi digital, yaitu Kultural (pemahaman ragam konteks pengguna dunia digital), Kognitif (daya pikir dalam menilai konten), Konstruktif (reka cipta sesuatu yang ahli dan actual), Komunikatif (memahami kinerja jejaring dan komunikasi di dunia digital, Kepercayaan diri yang bertanggung jawab, Kreatif (melakukan hal baru dengan cara baru), Kritis dalam menyikapi konten, dan Bertanggung jawab secara sosial.
Literasi digital di Indonesia masing dalam tahap perkembangan. Pemerintah bertahap melakukan pembenahan untuk peningkatan kesadaran literasi digital. Hal tersebut dibuktikan dengan upaya pemerintah atau pihak terkait yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang meluncurkan program Indonesia Makin Cakap Digital 2021 pada akhir Mei lalu di Istora Senayan. Program tersebut berjalan di masing-masing daerah dengan mengadakan kelas literasi digital dengan berfokus pada 4 pilar utama yakni : Etis Bermedia Digital, Aman Bermedia Digital, Cakap Bermedia Digital, dan Budaya Bermedia Digital.
Dengan adanya program peningkatan literasi digital di masing-masing wilayah, maka diharapkan dapat menciptakan tatanan masyarakat dengan pola pikir dan pandangan yang kritis juga kreatif. Pemerintah juga berharap agar masyarakat tidak mudah terkena isu provokatif, hoaks, atau dapat menjadi korban penipuasn berbasis digital yang akhir-akhir ini sedang marak. Lebih lanjut dalam Materi Pendukung Literasi Digital, kehidupan bermasyarakat akan lebih aman dan kondusif. Namun demikian, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan upaya partisipatif seluruh lapisan masyarakat.