Oleh : TRI RAHAYU
Sebelum saya membahas lebih jauh tentang ekonomi syariah, saya akan membahas sedikit tentang ekonomi dan ilmu ekonomi. Apa yang anda ketahui tentang ekonomi? Ekonomi sangat sering terlintas dan terucap di hadapan kita. Secara terminologis ekonomi berasal dari bahasa Yunani ,yaitu Oikos berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos berarti “peraturan, aturan,hukum”, dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”. Menurut Alfred Marshal, di dalam bukunya, Principles of Economics bahwa ekonomi adalah studi tentang cara masyarakat , baik individu maupun bersama-sama mengelola sumber daya yang terbatas, sementara kebutuhan tidak terbatas. Menurut P.A.Samuelson, salah seorang ahli ekonomi yang menerima hadiah Nobel untuk ilmu ekonomi pada tahun 1970 memberikan definisi ekonomi yaitu, ekonomi adalah studi mengenai individu dan masyarakat membuat plilihan , dengan atau tanpa menggunakan uang, dengan menggunakan sumber daya, untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan masa datang.
Anda pasti sudah memahami apa itu ekonomi, tetapi apakah anda sudah mengetahui apa itu ekonomi syariah? Didalam buku Ekonomi Mikro Islam ,dijelaskan bahwa ekonomi syariah adalah hal yang sama dengan ekonomi islam, tetapi ekonomi syariah dianngap lebih bersifat formal dan spesifik, artinya ekonomi syariah menggunakan pendekatan hukum islam yang dirujuk langsung pada Al-Qur’an dan sunnah dengan sedikit menafikan aspek kesejarahan. Meskipun sejak zaman Rasulullah SAW belum terdapat institusi bank, ajaran islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan perekonomian.
Sejak awal ’70-an, gerakan islam di tingkat nasional telah memasuki bidang ekonomi dengan diperkenalkannya sistem ekonomi syariah, sebagai alternatif terhadap sistem kapitalis dan system sosialis. Wacana sistem ekonomi syariah itu diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis nonribawi. Sistem ekonomi syariah itu mencakup semua aspek ekonomi sebagaimana telah dirumuskan oleh Umar Chappra dalam bukunya, The Future of Economics. Namun dewasa ini terkesan bahwa ekonomi syariah identik dengan sistem keuangan ddan perbankan.
Usaha menegakkan ekonomi berbasis syariah dilakukan dengan mendirikan bank tanpa bunga pertama kali di Malaysia pada pertengan tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses. Di Mesir pada tahun 1963 berdirilah Mit Ghamr. Mit Ghamr memberi isnpirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, ketika OKI terbentuk,serangkaian konferensi internasional, lalu didirikanlah Islamic Development Bank(IDB) pada tahun 1975,yang berpusat di Jeddah, bank pembangunan ini menyerupai Bank Dunia (World Bank).
Di Indonesia, bank Islam pertama, Bank Mu’amalat Indonesia (BMI) baru didirikan pada tahun 1992, padahal pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak tahun ’70-an. Penghalangnya adalah factor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan negara Islam. Kelompok fundamentalis di bidang ekonomi ini memperjuangkan berlakunya syariat di bidang perbankan. Mereka itu sebenarnya sama saja dengan rekan-rekan mereka yang berjuang menegakkan syariat di bidang politik dan hukum. Hanya saja di bidang politik, sangat menjonjol cara-cara radikal sehingga cenderung pada tindak kekerasan. Sedangkan di bidang ekonomi, kelompok fundamentalis menempuh strategi gradualis dan demokratis. Tokoh-tokoh pejuang syariat islam di bidang ekonomi dapat disebut seperti, Adimarwan Karim,Zainal Arifin, Mulya siregar, Zainullbahar nur yang kini menjadi dirut BMI.
Dalam sejarah perbankan Islam, terdapat kelompok professional yang membedakan diri dari kelompok intelektual. Jika kelompok intelektual berorientasi pada teori, maka kelompok professional berorientasi pada praktik, terbukti bahwa golongan professional yang mendirikan BMI dan bank syariah lainnya. Berkat perjuangan kaum professional dan cendekiawan , maka timbul amandemen yang melahirkan UU No.7/1998 yang memuat ketentuan lebih rinci tentang perbankan syariah.
Perjuangan menegakkan syariah di bidang ekonomi dilakukan secara gradual dan incremental yang dimulai dengan gerakan kemasyarakatan. Tanpa perlindungan legalisasi, telah lahir Bank Mit Ghamr, tetapi ternyata pola ini mendapat gangguan dari negara , sehingga dibubarkandengan keputusan politik,walaupun eksperimen itu ternyata berhasil. Karena itu, maka perjuangan politik , tidak saja diperlukan,tetapi juga mungkin dilaksanakan dengan bukti-bukti empiris. Perkembangan lembaga keuangan islam di Indonesia, sebgai gerakan kemsyarakatan menunjukkan keberhasilan, tetapi hal ini masih membutuhkan langkah selanjutnya, antara lain legalisasi berwujud UU keuangan syariah. Legalisasi ini membutuhkan perjuangan, perjuangan ini membutuhkan dukungan empiris,yaitu bukti kinerja lembaga keuangan syariah itu sendiri, bahwa lembaga syariah bukan hanya bekerja, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas dengan prinsip rahmatan lil alamin.
Lembaga keuangan syariah lainnya memerlukan sebuah UU lembaga yang khusus. Namun otoritas yang ada berpendapat bahwa UU yang biasa sudah mencukupi, ini merupakan hambatan bagi perkembangan lembaga keuangan syariah lainnya. Dengan demikian, ekonomi syariah, walaupun dapat dikembangkan oleh masyarakat sendiri, tapi tetap membutuhkan legislasi syariat islam untuk menjadi hukum positif. Dengan demikian ,diperlukan juga perjuangan politik untuk menegakkan syariat islam di bidang ekonomi.